LEGALITAS  BISNIS 


-PERLUNYA LEGALITAS DALAM BISNIS 

tentu saja perlu karena mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.


- JENIS-JENIS LEGALITAS BISNIS 

1.Surat Izin Prinsip (SIP)

2.Izin Gangguan

3.Surat Izin Bisnis Perdagangan (SIBP)

4.Surat Izin Tempat Bisnis 

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6.Izin BPOM.


-DOKUMEN -DOKUMEN LEGALITAS BISNIS

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


- PENTINGNYA HAKI BAGI PRODUK USAHA 

-memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.

-memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.

-mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat.

-merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.

-memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini